Kamis, 28 Oktober 2021 Desa Majakerta Kecamatan Majalaya mendapat bantuan 50 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) dari Dinas Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Tahun 2021. Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima senilai total Rp.17,5 juta, yaitu berupa material bangunan sebesar 16,5 juta, dan sisanya dipakai untuk upah tenaga kerja serta administrasi, adapun biaya kekurangan ditanggung oleh swadaya dari masyarakat (KPM).
Kepala Desa Majakerta H.AA SULAEMAN menjelaskan bahwa LPM (Lembaga Pembedayaan Masyarakat) ditugaskan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan ( TPKD) yang mengurus semua kegiatan rutilahu yang tentunya terus didampingi oleh pendampingan dari dinas Provinsi Jawa Barat,Kepala Desa, Perangkat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas,BPD dan RT/RW ikut mengontrol dan membantu pelaksanaan di lapangan.
<video controls="controls" width="300" height="150">