Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut (BPD) adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Adapun jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah 9
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD mempunyai kedudukan, tugas dan kewenangan antara lain :
Kedudukan :
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD sebagai Badan Permusyawaratan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila;
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD berkedudukan sejajar dan mitra kerja Pemerintah Desa;
Tugas dan Kewenangan :
Tugas, Pengayom yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan;
Fungsi, Penyelenggaraan legalisasi yaitu merumuskan dan menetapkan Peraturan-Peraturan Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa;
Kewenangan, Pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa;
Strukur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari :
- Ketua merangkap Anggota 1 (satu) orang
- Wakil Ketua merangkap Anggota 1 (satu) orang
- Sekretaris Merangkap Anggota 1 (satu) orang
- Anggota 6 (tujuh) orang
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari :
No. |
N a m a |
J a b a t a n |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
TUBAGUS NASIMAH NANANG RAHMAT RAHMAT, S.Pd. TATANG SAEPUDIN ASEP KUSWAYA AEP SAEPUDIN HADIAT PUPUN SUHENDI ECIN KURAESIN |
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |