Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa atau disebut LPMD dalam melaksanakan pembangunan mempunyai peranan yang besar karena LPMD merupakan sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dan sebagai wujud dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2008 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Adapun Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Sukamaju adalah sebagai berikut :
No. |
N a m a |
J a b a t a n |
1. 2. 3. 4. 5. |
H. AGUS SUBARNO ACUN SAEPULOH MAMAN CECEP NURJAMAN AMIN NURDIN |
Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota |